Atas dasar pasal 1 ayat 2 uud 1945 bahwa pemegang kedaulatan adalah di tangan ..
Atas dasar pasal 1 ayat 2 uud 1945 bahwa pemegang kedaulatan adalah di tangan rakyat.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”
~VVM
[answer.2.content]